Andi Aziz merupakan mantan kapten tentara KNIL dan pernah menjabat sebagai komandan kompi APRIS di Makassar. Latar belakang pemberontakan Andi aziz berkaitan dengan pembentukan APRIS pada tanggal 30 maret 1950. Pada awal bulan april 1950 terdengar berita bahwa pemerintah RIS mengirim sekira sembilan ratus pasukan TNI dari unsur APRIS ke Makassar untuk menjaga keamanan. Pasukan TNI tersebut di pimpin oleh mayor H.V.Worang. Tujuan pengiriman pasukan TNI adalah meredakan ketegangan yang sering muncul akibat demonstrasi yang dilakukan baik oleh golongan pendukung federal maupun golongan antifederal.
Andi Aziz dan pendukungnya takut terdesak oleh pasukan TNI. Akhirnya, Andi Aziz tidak bersedia bekerja sama dengan pasukan baru tersebut. Keputusan Andi Aziz ini juga atas hasutan soumokil yang saat itu menjabat sebagai jaksa agung Negara indonesia timur (NIT). Seperti diketahui, KNIL sebelumnya merupakan tentara Belanda sehingga antara KNIL dan TNI muncul perasaan tidak nyaman jika harus bekerja sama. Mereka yang menolak kedatangan pasukan TNI di makassar dengan menduduki tempat-tempat penting, seperti lapangan terbang, kantor telekomunikasi, dan pos-pos polisi.
Pasukan yang dipimpin oleh Kapten Andi Aziz melakukan serangan terhadap markas TNI di Makassar, bahkan menawan panglima teritorium indonesia Timur, yaitu Letnan Kolonel A.Y.Mokognita. Pasukan TNI melakukan perlawanan hingga menyebabkan terjadinya pertempuran hebat. Tindakan Andi Aziz tersebut dihadapi pemerintah dengan melakukan tindakan berikut.
a. Pada tanggal 8 April 1950 pemerintah mengeluarkan ultimatum isinya Andi Aziz harus segera melaporkan diri ke Jakarta dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam waktu 4x24 jam.
b. Pada tanggal 26 April 1950 pemerintah mengirim ekspedisi yang di pimpin oleh Kolonel A.E. Kawilarang untuk mendukung pasukan mayor H.V. Worang.
Andi Aziz akhirnya berangkat ke Jakarta atas desakan presiden Negara Indonesia Timur (NIT), Sukawati. Kedatangan Andi Aziz ke Jakarta sudah terlambat. Sebagai konsekuensinya Andi Aziz dihadapkan ke panglima militer di Yogyakarta dan dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara. Pada tanggal 8 Agustus 1950 pihak KNIL meminta untuk berunding. Perundingan dilakukan oleh kolonel A.E Kawilarang dari pihak RI dan Mayor Jendral Scheffelaar dari KNIL. Hasilnya kedua belah pihak setuju untuk menghentikan tembak menembak. Selain itu, dalam waktu dua hari pasukan KNIL harus meninggalkan makassar.
